Gabriel menambahkan, kerja sama ini juga telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-35/IK.11.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis TRIV Group untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap investasi aset kripto serta meningkatkan jumlah investor kripto di Indonesia.
“Seiring dengan bertambahnya jumlah investor, hal ini akan turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak aset crypto,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.