Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Content Creator Masuk Klasifikasi Usaha, Bisa Punya NIB Mulai Juni 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |15:31 WIB
Content Creator Masuk Klasifikasi Usaha, Bisa Punya NIB Mulai Juni 2026
Content Creator Masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Winny, sapaan akrabnya, menambahkan aktivitas ekonomi di sektor digital juga telah digolongkan dalam klasifikasi baku lapangan usaha. Misalnya aset kripto, content creator, hingga monetisasi media sosial yang kerap dilakukan oleh influencer di tanah air.

"Ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas," lanjutnya.

Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan baru juga telah terdeteksi pemerintah dan diklasifikasikan dalam KBLI, seperti produsen tanpa pabrik atau perorangan yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.

"Selain itu, juga ada seperti produk vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, serta peralatan pernapasan atau ventilator. Ini juga sudah ada penambahan klasifikasi pada kegiatan industri manufaktur," pungkas Winny.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement