Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Content Creator Masuk Klasifikasi Usaha, Bisa Punya NIB Mulai Juni 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |15:31 WIB
Content Creator Masuk Klasifikasi Usaha, Bisa Punya NIB Mulai Juni 2026
Content Creator Masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai diimplementasikan pada 18 Juni 2026. Dalam pembaruan tersebut, sejumlah sektor usaha yang sebelumnya belum diatur, seperti content creator hingga monetisasi media sosial, kini dikategorikan sebagai jenis usaha baru.

KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika suatu sektor usaha telah termasuk dalam KBLI, maka perorangan maupun perusahaan dapat mendaftarkan bidang usahanya dalam akta pendirian maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan perubahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas ekonomi di tanah air, seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru.

"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum, paling lambat 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kamis (23/4/2026).

Ia mengatakan saat ini terdapat 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture and storage.

"Untuk aktivitas ekonomi energi baru terbarukan, sudah ada kode klasifikasinya sendiri. Bahkan untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan, kami pisahkan dari pembangkit listrik berbasis fosil," kata Kepala BPS.

"Untuk tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, angin, dan air laut, semuanya sudah dipisahkan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement