JAKARTA - Bagi pelaku usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) bukan sekadar kode administratif. Klasifikasi ini penting dalam proses perizinan, pelaporan, hingga akses terhadap berbagai fasilitas usaha.
Karena itu, penyempurnaan KBLI 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dirancang agar lebih relevan dan mudah diterapkan, baik oleh pelaku usaha maupun para pengambil kebijakan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024. Standar ini telah diadopsi oleh sejumlah negara, antara lain Uni Eropa dan Singapura.
Dengan dirilisnya KBLI 2025, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling cepat mengadopsi ISIC Revisi 5.
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang merujuk pada ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru di Indonesia, sekaligus menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).