“(Contoh pelanggaran) misalnya jam kerja. Padahal kita katakan mereka bukan pekerja. Kedua terkait dengan lingkup pekerjaan, awalnya (peserta) memilih (posisi) itu kan memang, oh ini memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1,” kata Menaker.
“Itu kita tinjau, kita monev, dan kemudian dari situ ada yang kita tegur, ada yang kita blacklist, dan seterusnya sanksi yang kita berikan,” lanjutnya.
Menaker memastikan, ke depan penyelenggaraan program magang nasional akan diperketat untuk meminimalkan pelanggaran, sehingga tujuan awal program ini, yaitu memudahkan masyarakat mendapatkan pekerjaan, dapat tercapai.
“Ke depan tentu kita akan membuat mekanisme yang lebih ketat, dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.