Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Menghadapi Debt Collector Nakal, Kenali Aturan dan Batasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |18:22 WIB
Tips Menghadapi Debt Collector Nakal, Kenali Aturan dan Batasannya
Tips menghadapi debt collector nakal, kenali aturan dan batasannya. (Foto; Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tips menghadapi debt collector nakal, kenali aturan dan batasannya.

Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. Bahkan, terdapat kejadian debt collector yang menusuk seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.

Pelaku berinisial JBI telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, saat hendak melarikan diri. JBI berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban saat kejadian.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang dinarasikan sebagai debt collector diduga melakukan aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh tindakan debt collector nakal, sehingga masyarakat perlu memahami aturan dan batasan dalam menghadapi penagihan utang.

Mengutip BFI Finance, debt collector tidak diperbolehkan melakukan paksaan untuk menyita barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jika dalam proses penagihan debt collector melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Jangan panik jika Anda didatangi debt collector. Hadapi dengan tenang karena pada prinsipnya penagihan dilakukan untuk penyelesaian kewajiban sesuai prosedur. Berikut beberapa tips menghadapi debt collector:

1. Terima kedatangannya dengan baik
Langkah pertama adalah menerima kedatangan debt collector dengan tenang. Tidak perlu menghindar karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.

 

2. Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi
Setelah menerima kedatangannya, mintalah identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi. Debt collector resmi wajib memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau perusahaan tempatnya bekerja serta sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3). Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Anda berhak untuk tidak melanjutkan komunikasi.

3. Jelaskan kondisi keuangan dengan jujur
Sampaikan kondisi keuangan secara jujur, sopan, dan tenang, termasuk kendala yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Bersikap kooperatif dapat membantu mencari solusi.

4. Lakukan pembayaran tunggakan
Jika memungkinkan, segera lakukan pembayaran tunggakan dan denda sesuai ketentuan. Jika belum mampu membayar, ikuti prosedur restrukturisasi atau penyelesaian yang disepakati agar masalah dapat diselesaikan secara baik.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement