JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menantang Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan SRO (Self-Regulatory Organization) untuk mensukseskan agenda reformasi pasar modal yang saat ini tengah dijalankan.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan siap untuk memberikan insentif untuk pasar modal apabila hasil reformasi yang juga dalam tahap penilaian oleh lembaga rating dunia berjalan dengan baik dan membawa hasil memuaskan untuk perkembangan pasar modal.
"Kalau nanti programnya berjalan bagus, boleh nanti datang ke saya minta insentif," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
OJK telah menetapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta menyelaraskan praktik pasar dengan standar global.
Sejumlah kebijakan yang telah diimplementasikan antara lain peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat, transparansi klasifikasi investor yang lebih rinci, serta penguatan keterbukaan informasi kepemilikan saham.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak MSCI (Morgan Stanley Capital International) dan sejumlah lembaga rating internasional di Amerika Serikat untuk menjelaskan sejumlah agenda reformasi integritas pasar modal.
"Sudah semua yang kita masukan dalam program reformasi integritas pasar modal kita berikan. Kami sangat percaya, dengan jumlah investor retail yang besar jumlahnya, ini akan memperkuat pasar modal kita," tambahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sejumlah insentif telah disiapkan, yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan. Ia menilai insentif fiskal seperti keringanan pajak saat ini dibutuhkan untuk mendukung perkembangan ekosistem di pasar modal.
Selain itu, Hasan Fawzi berharap otoritas fiskal juga mampu memberikan insentif kepada emiten-emiten yang berkomitmen untuk meningkatkan free float hingga batas baru yang ditetapkan 15 persen.
"Kalau di kita kan memang bentuknya adalah PPh final ya. Reksadana kita harapkan juga kembali diberikan insentif tambahan, lalu kepemilikan obligasi yang tercatat di Bursa, mudah-mudahan juga ada ruang untuk insentif yang diberikan, termasuk jual beli saham," kata Hasan.
"Kita harapkan juga ada semacam tingkatan pemberian insentif bagi emiten-emiten yang meningkatkan angka free float kepemilikan di publik. Saat ini sudah ada, tapi kedepan kita harap ada keberpihakan dan komitmen mendorong perusahaan terbaik tercatat di Bursa," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.