Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |08:01 WIB
 Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton
Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, yaitu Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;" bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).

Langkah proteksi fiskal ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping, di mana harga ekspor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut dilepas lebih murah dari nilai normalnya sehingga memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri.  

Dalam konsideran menimbang pada aturan tersebut, Purbaya menegaskan hubungan sebab akibat dari praktik ini telah nyata mengganggu stabilitas pasar domestik.

Berdasarkan Pasal 2 peraturan ini, pungutan antidumping tersebut menyasar impor produk kertas karton multilapis dengan kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm. 

Produk yang terkena dampak memiliki karakteristik permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, yang masuk ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.  

Purbaya menegaskan bahwa pengenaan Bea Masuk Antidumping ini bersifat sebagai biaya tambahan di luar pungutan impor reguler yang sudah berlaku sebelumnya.

"Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan," bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement