JAKARTA – Pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi industri petrokimia nasional. Kebijakan strategis tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang terimbas krisis pasokan global akibat ketegangan di Timur Tengah. Sebelumnya, impor LPG untuk bahan baku industri dikenakan tarif sebesar 5 persen.
“Diberikan bea masuk 0 persen ini periode enam bulan, nanti kita lihat situasi setelah enam bulan seperti apa. Kebijakan ini juga diambil negara lain seperti India, agar packaging ini tidak menaikkan bahan-bahan makanan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).
Airlangga menekankan durasi enam bulan tersebut akan menjadi masa pemantauan bagi pemerintah untuk melihat perkembangan situasi geopolitik global. Dengan menurunkan beban biaya produksi di sektor hulu plastik, pemerintah berharap harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik tidak ikut terkerek naik, sehingga inflasi tetap terkendali.
Langkah ini juga menjawab keluhan para pelaku industri, termasuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), yang sebelumnya meminta penghapusan tarif impor LPG demi menjaga daya saing di tengah krisis energi yang mengganggu jalur distribusi nafta.