Untuk memastikan ketepatan sasaran objek pajak, para importir yang memasukkan komoditas kertas karton dupleks ini diwajibkan menyertakan dokumen uji Certificate of Analysis (CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini sangat krusial karena memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang akan diteliti langsung oleh pejabat bea dan cukai di pelabuhan.
Aturan pengenaan bea masuk tambahan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 dan telah diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI pada 11 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, regulasi proteksi perdagangan ini akan mulai mengikat di lapangan 14 hari pasca-diundangkan, serta direncanakan bakal terus berlaku efektif selama lima tahun ke depan.
Merujuk pada bagian lampiran PMK, pemerintah menetapkan besaran tarif masuk secara spesifik dalam satuan mata uang dolar AS per ton berdasarkan asal negara dan nama korporasi produsennya sebagai berikut:
1. Republik Korea
Hansol Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 19,0 dolar AS per ton.
Hanchang Paper Co., Ltd.: Dikenakan tarif sebesar 31,2 dolar AS per ton.
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif tertinggi sebesar 140,0 dolar AS per ton.
2. Malaysia
XSD International Paper Sdn. Bhd.: Dikenakan tarif sebesar 28,8 dolar AS per ton.
Perusahaan Lainnya: Dikenakan tarif sebesar 36,0 dolar AS per ton.
3. Taiwan
Seluruh Perusahaan di Taiwan: Dikenakan tarif merata sebesar 140,0 dolar AS per ton.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.