Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Kaji Pembekuan Izin Operasional Taksi Green SM Usai Kecelakaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |20:10 WIB
Kemenhub Kaji Pembekuan Izin Operasional Taksi Green SM Usai Kecelakaan
Kementerian Perhubungan berencana membekukan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui pula, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement