Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah yang bertugas menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Selain menerima gaji pokok, Satpol PP juga memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan. Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, tunjangan yang diterima cukup besar, mulai dari jabatan Kepala Satuan hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima Satpol PP di wilayah DKI Jakarta:
Kepala Satuan: Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
Sekretaris: Rp40.770.000
Kepala Bidang: Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.