Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Kasih Waktu 3 Tahun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |20:06 WIB
 Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Kasih Waktu 3 Tahun
Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Kasih Waktu 3 Tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

Sejalan dengan Purbaya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa keringanan ini mencakup berbagai tindakan korporasi mulai dari transformasi, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi. Penghapusan pajak ini bertujuan agar proses penataan BUMN menjadi lebih lincah dan kompetitif.

"Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," imbuh Dony.

Terkait legalitas kebijakan ini, Dony menyebutkan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu pengesahan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan,” ujar Dony.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement