Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Investor Kripto di RI Tembus 21,3 Juta, Transaksi Rp22,2 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |21:07 WIB
OJK Catat Investor Kripto di RI Tembus 21,3 Juta, Transaksi Rp22,2 Triliun
OJK Catat Investor Kripto di RI Tembus 21,3 Juta, Transaksi Rp22,2 Triliun (Foto: Freepik)
A
A
A

William menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa investor kripto Indonesia mulai semakin matang dalam menyikapi volatilitas dan dinamika yang terjadi di pasar kripto. Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. 

"Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” katanya.

Penguatan ekosistem kripto nasional juga tercermin dari sisi regulasi. OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. 

Data terbaru ini semakin memperkuat optimisme terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement