Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembebasan PBB-P2 100 Persen, Begini Ketentuannya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2026 |09:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembebasan PBB-P2 100 Persen, Begini Ketentuannya
Pembebasan PBB-P2 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun. (Foto: dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu melalui berbagai upaya. Salah satunya, kini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang. Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 ini ditujukan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya pemilik hunian dengan nilai tertentu.

“Selain meringankan kewajiban perpajakan warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuat pelaksanaan pajak daerah berjalan lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya.

Syarat Pembebasan PBB-P2

Dalam kebijakan tersebut, pembebasan PBB-P2 diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk objek pajak berupa rumah susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta.

Namun, pembebasan ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh objek pajak yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak, yaitu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement