Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya menunggu terbitnya ketetapan pajak, tetapi juga aktif mengecek kesesuaian data. Wajib pajak dapat memastikan kembali data objek pajak, status kepemilikan, besaran NJOP, serta validasi NIK agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pembebasan.
Bagi wajib pajak yang belum masuk dalam kriteria pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan berbagai bentuk insentif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif tersebut antara lain dapat berupa pengurangan pokok pajak maupun keringanan pembayaran.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera mengecek status objek pajak masing-masing dan memastikan NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online. Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026 secara optimal.
“Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak. Kebijakan ini turut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada warga,” tutur Morris.
Pajak daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Penerimaan dari sektor perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pelayanan masyarakat lainnya.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.