JAKARTA - Berapa kisaran pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja? Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut, salah satunya pesangon.
Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat kena PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
- Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. Demikian dikutip dari laman BPJS Ketenakerjaan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sekadar informasi, UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 dengan nomor UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain pesangon, karyawan saat kena PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:
- Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:
- Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
6. Perusahaan pailit
7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
14. Pekerja memasuki usia pensiun
15. Pekerja meninggal dunia
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.