Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PO Bus Wajib Masuk Terminal, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |10:18 WIB
PO Bus Wajib Masuk Terminal, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
A
A
A

SMK PAU terdiri dari 10 elemen, di antaranya komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.

“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement