Dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja baik dengan pemerintah maupun swasta.
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Baca selengkapnya: Ada Bantuan TKM Pemula 2026 Rp5 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.