Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |12:03 WIB
Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, penerapan fuel surcharge dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement