Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran sementara yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Di wilayah DKI Jakarta, kebijakan tersebut diterjemahkan melalui mekanisme layanan yang tetap mengutamakan akuntabilitas, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Bapenda DKI Jakarta memandang masa transisi ini penting agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya karena terkendala dokumen KTP pemilik asli.
“Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar proses penertiban data kepemilikan kendaraan dapat berjalan secara bertahap,” ucapnya.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak diberi ruang untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa mengabaikan kewajiban menyelesaikan balik nama kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang kerap dialami masyarakat, khususnya dalam transaksi kendaraan bekas atau kendaraan yang belum diperbarui data kepemilikannya.
Tertib administrasi kendaraan bermotor menjadi hal penting dalam pelayanan publik. Data kepemilikan yang akurat diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pelayanan perpajakan, pengelolaan transportasi, penegakan aturan, hingga perencanaan pembangunan daerah.