Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Isu Pemangkasan Hoaks

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |05:37 WIB
6 Fakta Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Isu Pemangkasan Hoaks
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak benar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Untuk PPPK, pembayaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan.

Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

6. Pemerintah Imbau Masyarakat Cek Informasi Resmi

Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pemerintah meminta publik hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian Keuangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji ke-13 maupun kebijakan fiskal lainnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement