JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merumuskan wacana kebijakan cicilan atau tenor rumah subsidi yang diperpanjang hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, Selasa (19/5/2026).
Sebagai simulasi, Ara menjelaskan bahwa saat ini KPR rumah subsidi dengan harga untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta dengan tenor 20 tahun memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan.
“Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” jelasnya.
Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Dengan nominal cicilan tersebut, Ara mengatakan harga yang ditawarkan menjadi lebih realistis bagi masyarakat.