Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor SDA 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |15:07 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor SDA 
Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor SDA (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. 

Langkah ini untuk memikat para eksportir agar bersedia memarkirkan dana valuta asing (valas) mereka di sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang siap diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membedakan perlakuan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan penempatan devisa tidak mengalami perubahan, yakni wajib memarkirkan 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sebaliknya, pengetatan signifikan diberlakukan pada sektor SDA nonmigas, seperti kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya, di mana masa simpan devisanya diperpanjang secara radikal dan wajib disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Himbara).

“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara di mana yang dikonversi ke Rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Guna mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.

Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement