JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan dicairkan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Aturan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai 2 Juni 2026, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair pada 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Penerima gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok ASN dan penerima pensiun. Kelompok penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan.
Selain itu, pegawai non ASN di sejumlah lembaga juga masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan ada tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara di masa purnabaktinya.
Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.