Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2026 |15:10 WIB
JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya
JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store.

Kebijakan peningkatan batas klaim JHT melalui aplikasi JMO tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025. Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.

Melalui digitalisasi layanan, proses pencairan JHT menjadi lebih mudah karena peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Klaim dapat diajukan langsung melalui ponsel dan diproses secara daring.

“Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO dari mana saja agar lebih cepat dan mudah,” tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi JMO merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.

Syarat Pencairan JHT Sesuai Ketentuan

Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.

Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:

Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah
Pencairan 10 persen untuk kebutuhan lainnya

Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian saat masih aktif bekerja.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pencairan:

Baca Selengkapnya: Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement