Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 1 Juni, Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil Dihapus

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2026 |10:05 WIB
Mulai 1 Juni, Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil Dihapus
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.

Ia menambahkan, program tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan berbasis digital. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Morris menegaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama masa program berlangsung agar status administrasi kendaraan kembali tertib sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement