Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Besok, Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2026 |15:57 WIB
Mulai Besok, Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri
Ekspor Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Purbaya mengatakan insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20%," jelasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement