Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,5 Juta hingga Akhir Mei 2026, Aktivasi Coretax 19,5 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |18:03 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,5 Juta hingga Akhir Mei 2026, Aktivasi Coretax 19,5 Juta
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,5 Juta hingga Akhir Mei 2026, Aktivasi Coretax 19,5 Juta (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sebanyak 13.593.754 yang masuk ke dalam sistem hingga Minggu, 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan akumulasi data tersebut yang menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan kuantitatif masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.593.754 SPT," tulis Inge dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Untuk kelompok wajib pajak yang menggunakan siklus Tahun Buku Januari hingga Desember, pelaporan masih didominasi secara masif oleh segmen Orang Pribadi (OP) Karyawan yang menyumbang sebanyak 10.962.917 SPT, diikuti oleh kelompok OP Non-Karyawan sebanyak 1.504.209 SPT.

Sementara itu, untuk kontribusi dari pelaku usaha atau korporasi, tercatat sebanyak 1.079.466 SPT disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang menggunakan mata uang Rupiah, serta 1.724 SPT dari WP Badan yang menggunakan mata uang Dolar AS.

Di sektor minyak dan gas bumi (Migas), DJP menerima 17 SPT dalam mata uang Rupiah dan 270 SPT dalam denominasi dolar AS.

Selain siklus tahunan reguler tersebut, untuk kategori wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025, DJP berhasil mengumpulkan 45.108 SPT dari WP Badan bermata uang Rupiah serta 43 SPT dari WP Badan bermata uang Dolar AS.

 

Sejalan dengan agenda modernisasi sistem perpajakan, DJP juga terus mencatatkan progres yang masif pada program migrasi teknologi melalui aktivasi akun Coretax System.

Hingga periode waktu pembukuan data yang sama, jumlah wajib pajak yang secara resmi telah merampungkan proses aktivasi akun Coretax DJP telah menembus angka 19.502.020 pengguna.

Basis data aktivasi sistem baru ini merambah ke berbagai lini pembayar pajak di Indonesia. Kluster terbesar disumbang oleh WP Orang Pribadi yang mencatatkan total 18.264.418 akun teraktivasi, disusul oleh penyerapan dari sektor usaha lewat WP Badan yang mencapai 1.145.478 akun.

Selanjutnya, institusi publik juga menunjukkan integrasi yang kuat dengan tercatatnya 91.891 akun dari WP Instansi Pemerintah yang telah aktif.

Terakhir, untuk sektor ekonomi digital lintas yurisdiksi, terdapat 233 pelaku usaha yang terdaftar sebagai WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang kini telah resmi terintegrasi di dalam ekosistem digital Coretax DJP demi kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan ke depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement