Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cair Hari Ini, Berikut Daftar ASN yang Dipastikan Tak Dapat Gaji ke-13 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |22:25 WIB
Cair Hari Ini, Berikut Daftar ASN yang Dipastikan Tak Dapat Gaji ke-13 2026 
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

‎Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. 

Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

‎Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. 

Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement