Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era AI, ASN Tak Cukup Kerja dari Balik Meja

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |08:05 WIB
Era AI, ASN Tak Cukup Kerja dari Balik Meja
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif. (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
A
A
A

"Tidak cukup lagi hanya bekerja secara administratif, prosedural, dan rutin. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan strategic collaborator," ujarnya.

Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan. Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, melainkan instrumen transformasi untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional secara nasional.

"Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata," tegasnya.

Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi filter penting untuk menyaring talenta unggul birokrasi yang tidak hanya memiliki kemampuan kognitif, tetapi juga lincah, inovatif, dan berintegritas. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang memiliki landasan hukum kuat untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement