JAKARTA - Kenapa gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum cair? Ini Penyebab dan cara cek penerimanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa 2 Juni 2026.
Akan tetapi ada gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang belum cair. Ini Alasannya dirangkum Okezone, Rabu (3/6/2026).
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan belum cair akibat keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker), belum dilakukannya otentikasi bagi pensiunan, atau proses rekonsiliasi data.
Secara nasional, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 sejak awal Juni.
Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri
Belum Terbitnya SPM: Keterlambatan pengajuan dokumen teknis dari instansi atau bendahara satker daerah/pusat kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kasda.
Proses Rekonsiliasi Data
Perbedaan data gaji atau pangkat terakhir yang menyebabkan verifikasi tertunda.
Tidak Memenuhi Kriteria
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (tidak menerima gaji dari instansi induk) tidak berhak menerima. Untuk
Pensiunan:
Belum Melakukan Otentikasi
Pensiunan belum melakukan proses verifikasi wajah (otentikasi) yang menjadi syarat wajib pencairan dana bulanan maupun gaji ke-13 melalui aplikasi Taspen.
Klaim Susulan
Penerima pensiun yang baru melakukan proses klaim pada pertengahan hingga akhir bulan biasanya baru menerima haknya pada bulan berikutnya
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.