Memasuki fase pasca-Desember 2026, yakni ketika PT DSI telah resmi memegang kendali penuh secara mandiri sebagai eksportir tunggal atas tiga komoditas andalan nasional, wewenang pemeriksaan hukum kepabeanan dipastikan tidak akan bergeser.
Djaka menggarisbawahi bahwa institusi Bea Cukai akan tetap mempertahankan perannya di lini paling depan untuk mengurus seluruh prosedur ekspor secara legal.
"Kedepannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," pungkas Djaka.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.