Aribowo mengatakan, kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi yang dijalankan.
Salah seorang penerima manfaat, Khalidi, mengaku bersyukur karena proses legalisasi tanah yang dikelolanya kini memasuki tahap lanjutan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah di desa kami,” ujarnya.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang melaksanakan perjanjian pemanfaatan tanah dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan alokasi lahan seluas 1.870 hektare dan di Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 hektare.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.