Misalnya, apabila tanggal 1 jatuh pada hari Minggu, maka gaji akan masuk ke rekening pada hari Senin.
Meski tanggal pencairan gaji pokok sama, terdapat perbedaan antara PNS pusat dan daerah dalam hal sumber anggaran. PNS pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbedaan lainnya terletak pada pencairan tunjangan. Jika gaji pokok memiliki jadwal yang seragam secara nasional, maka pencairan tunjangan dapat berbeda antarinstansi, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah pusat maupun daerah.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 sendiri menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian terkait hak keuangan PPPK di lingkungan pemerintah daerah, termasuk mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.