Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |07:41 WIB
Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya
Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

 
Pihak APVI menegaskan, risiko hilangnya identitas merek tersebut berimplikasi langsung pada melemahnya aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk dalam negeri. Kehilangan karakteristik visual pada kemasan juga diproyeksikan membuka celah yang sangat luas bagi peningkatan peredaran produk ilegal serta maraknya kasus pemalsuan produk di pasar domestik.
 
Saat seluruh produk memiliki tampilan kemasan yang serupa tanpa pembeda, konsumen dewasa akan mengalami kesulitan besar untuk membedakan produk resmi dengan produk ilegal. Kondisi ini dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai secara signifikan karena beralihnya konsumsi masyarakat ke pasar ilegal tanpa pita cukai.
 
Penerimaan cukai rokok elektronik pada 2023 sekitar Rp1,93 triliun. Angka ini meningkat signifikan pada 2024 menjadi sekitar Rp2,75 triliun atau naik lebih dari 40 persen. Sementara pada 2025, penerimaan berada di kisaran Rp2,8 triliun.
 
Dampak ekonomi dari plain packaging juga dipastikan meluas hingga ke sektor-sektor pendukung ekosistem industri, termasuk industri kreatif, biro periklanan, produsen cetak kemasan, jasa logistik, serta jaringan distribusi. 

"Dalam Public Hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri menyampaikan berbagai catatan dan kekhawatiran terhadap beberapa substansi pengaturan, khususnya terkait standarisasi kemasan (plain packaging), penggunaan warna Pantone 448 C, serta pengaturan identitas merek," ujar pernyataan APVI.
 
Di luar kemasan polos, IHT juga tengah dihadapkan pada berbagai wacana kebijakan yang sangat restriktif, termasuk pelarangan bahan tambahan yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP 28/2024 serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang diajukan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Berbagai aturan tersebut dikhawatirkan akan menekan keberlangsungan sektor strategis yang secara signifikan berkontribusi pada serapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement