Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajak dari PPh Final

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |12:05 WIB
Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajak dari PPh Final
Tutup Celah UMKM Pecah Usaha, Purbaya Belum Hitung Potensi Pajak dari PPh Final (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pembaruan skema PPh final UMKM lewat PP 20/2026 ini membawa misi utama untuk mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui skema baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh basis data yang jauh lebih komprehensif.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement