Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan industri pengolahan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 19,07%. IHT merupakan industri pengolahan tembakau yang merupakan salah satu komoditas strategis nasional.
Sektor pertanian menyumbang sekitar 13 persen, sedangkan industri agro berkontribusi sebesar 8,74 persen atau menyumbang sekitar 46 persen dari total industri pengolahan.
"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun telah menyatakan bahwa berbagai aturan Rancangan Permenkes ini membuat ancaman penurunan hasil tembakau. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, tembakau adalah komoditas unggulan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 adalah 229.123 ha. Sedangkan hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Yudi Wahyudi menegaskan tembakau bukan sekadar komoditas biasa, selain menjadi penghasil devisa, sektor itu juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.
“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Di tengah kontribusi cukai ratusan triliun rupiah dan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau menghadapi tekanan regulasi seperti kenaikan cukai, pembatasan kadar, kemasan polos, serta pembatasan penjualan.
Menurut Yudi, dampak regulasi yang ada mengelilingi tembakau, mulai dari dorongan standardisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini, akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.
Dia menyebutkan varietas tembakau lokal mayoritas tidak ada yang memiliki kandungan di bawah 1mgt. Sebagai contoh Kemloko 3-8 persen, Mole 1.3-8.36, dan Madura 1-4 persen.
"Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau," jelas Yudi.
Melihat ancaman tersebut membuat Kementerian Ketenagakerjaan pun waspada akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyoroti Rancangan Permenkes yang mengatur Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek dapat berdampak pada gelombang PHK di industri tembakau yang 89% pekerjanya adalah perempuan.
Indah menekankan bahwa negara perlu hadir untuk melindungi pekerja perempuan di Industri Tembakau agar tidak semakin terpuruk menimbulkan dampak sosial karena kehilangan pekerjaan.
”Dari jumlah pekerja 5,98 juta jiwa, sebut saja 6 juta, hampir 90%, tepatnya 89% adalah pekerja wanita, 85% dari pekerja-pekerja wanita itu menghidupi keluarganya," katanya.