Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |19:00 WIB
Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026
Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026 (Foto: PLN EPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU di sistem Jawa-Bali.

Hal ini membuat sekitar 60-70% pembangkit mengalami kondisi hari operasi pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari.

“Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini yang menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis,” kata Fabby di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Fabby, kondisi tersebut mendorong operator pembangkit menurunkan kapasitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara sambil menunggu pasokan datang.

"Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU mati sama sekali. Karena kalau mati total, pembangkit termal seperti PLTU membutuhkan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik,” ujarnya.

Menurut Fabby, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% yang memang telah diatur pemerintah.

“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB berjalan terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” katanya.

Dia menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.

Namun demikian, proses penyesuaian tersebut tidak berjalan cepat. Fabby menyebut hingga sekitar April–Mei 2026, dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara yang belum dapat berjalan karena perusahaan tambang menunggu kepastian izin.

“Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada yang untuk ekspor dan ada yang dikirim ke PLN,” ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement