Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksekusi Hotel Sultan, Dibangun Ibnu Sutowo Kini Jadi Milik Negara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |13:28 WIB
Eksekusi Hotel Sultan, Dibangun Ibnu Sutowo Kini Jadi Milik Negara
Eksekusi Hotel Sultan, Dibangun Ibnu Sutowo Kini Jadi Milik Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menegaskan, pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan di Jakarta sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dia menjelaskan, aset itu telah dilaporkan dan diaudit oleh BPK.

"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).

Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.

"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya akan menjalani PMK untuk memanfaatkan aset tersebut. Dia berkata, pengelolaan aset ditujukan agar masyarakat merasakan manfaatnya.

"Kita wajib secara PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya, dan pastinya kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini," terang Rakhmadi.

"Jadi yakinlah bahwa kami bersama masyarakat, kami juga bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dampak finansialnya maupun juga kepada dampak kehidupan yang lebih positif di area Senayan," pungkasnya.

Sekadar informasi, kawasan Hotel Sultan dibangun oleh mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo. Kini  dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco.

 

PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Lebih dari Rp28 Triliun

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta ke negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan elit Ibu Kota, yakni Simpang Susun Semanggi. 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita. 

Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak. 

"Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto dalam keterangan tertulisnya.

"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement