Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |21:37 WIB
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan penyaluran stimulus untuk pembelian sepeda motor listrik dipastikan mengalami kemunduran jadwal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa program subsidi tersebut kini ditargetkan baru dapat digulirkan pada bulan Agustus mendatang.

"Insentif motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan," ucap Airlangga selepas jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ketika dikonfirmasi mengenai faktor yang melatarbelakangi penundaan stimulus bagi kendaraan ramah lingkungan ini, Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme penerapannya saat ini masih berada dalam tahap evaluasi mendalam.

"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. (Alasan ditunda) masih terus dikaji," ucap Airlangga.

Pada rencana awal, otoritas berwenang berniat mengalokasikan kuota insentif bagi 200 ribu unit kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing sebanyak 100 ribu unit untuk kategori motor dan mobil. 

Agenda penyaluran bantuan fiskal ini mulanya dijadwalkan dapat terealisasi mulai Juni 2026, akan tetapi rencana tersebut akhirnya batal terlaksana sesuai tenggat semula.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengatakan soal insentif kendaraan listrik bakal dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada 2026. Seturut itu, jumlah unit kendaraan yang diganjar insentif masih dalam perumusan. Sejauh ini, pemerintah menargetkan insentif untuk 6 juta kendaraan listrik di permulaannya.

 

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin 5 juta per motor, 5 juta rupiah, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya beberapa waktu lalu.

Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Perlu diketahui, berdasarkan data pada Januari-Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil Internal Combustion Engine (ICE) malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement