“Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Namun di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani proses evaluasi dan persetujuan RKAB.
“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya.
Bambang menegaskan DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui revisi Undang-Undang Minerba.
Dalam beleid itu, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.
“Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi,” tutupnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.