Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |16:31 WIB
E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro
E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk mempermudah implementasi kebijakan tersebut, Kementerian UMKM tengah mengintegrasikan sistem aplikasi Sapa UMKM dengan seluruh platform e-commerce yang beroperasi. 

Dengan sistem yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil akan secara otomatis terdaftar dan mendapatkan hak insentif tersebut.

"Sistem Sapa UMKM kan udah jadi. Jadi nanti bagi mereka yang akan mendapatkan insentif itu, kita minta masuk ke dalam sistem Sapa UMKM," kata Maman.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement