Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |08:21 WIB
Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online
Ilustrasi pengajuan pembetulan data PBB-P2. (Foto: dok Freepik/jannoon028)
A
A
A

Perlu diingat, dokumen identitas yang diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi adalah KTP, sementara untuk wajib pajak badan perlu menyiapkan beberapa dokumen, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau perubahan badan.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Selain itu, dokumen pendukung tambahan dapat disertakan sesuai kebutuhan permohonan.

Dokumen pendukung tambahan tersebut dapat meliputi:

  • Fotokopi sertifikat tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat;
  • Fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat yang telah habis masa berlaku;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik;
  • Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak;
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  • Foto objek pajak terbaru.

Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Ketentuannya, wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Cara Pengajuan Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Pelayanan” dan mengajukan tambah permohonan pelayanan.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu memilih jenis pelayanan “Pembetulan”. Sub pelayanan yang dapat dipilih meliputi Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek dan Subjek, sesuai kebutuhan permohonan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement