Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” jelas Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan saat ini PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM disebut bekerja secara independen tanpa pengaruh pihak mana pun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.