Adanya atensi langsung dari kepala negara membuat setiap keputusan satgas wajib dilaksanakan oleh instansi vertikal maupun pemerintah daerah terkait.
"Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan," tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim investasi nasional, Purbaya menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan keputusan Satgas Debottlenecking.
Selaku pemegang otoritas atas pengelolaan keuangan negara, ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan alokasi anggaran belanja bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (Pemda) yang terbukti mengabaikan atau menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking.
"Saya sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka," ujar Purbaya.
Pada pertemuan tersebut, Purbaya juga memanfaatkan kesempatan untuk mendorong kepercayaan para pengusaha Korea Selatan agar terus memperluas ekspansi bisnis mereka di Indonesia.