“Ini akan menjadi referensi praktis yang dapat digunakan oleh perusahaan efek untuk melakukan evaluasi awal terhadap kesiapan dan ketahanan siber masing-masing,” tutur Firlie.
Sementara itu, Ketua APEI, Prama Nugraha, mengatakan bahwa di tengah meningkatnya aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas layanan perusahaan efek melalui digitalisasi, terjadi perluasan eksposur risiko siber. Ancaman seperti phishing, social engineering, account takeover, ransomware, kebocoran data, serangan terhadap aplikasi dan API, penyalahgunaan akses internal, serta gangguan pada penyedia teknologi pihak ketiga dapat berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
“Di sinilah konteks perlindungan aset dan data nasabah serta kepercayaan investor menjadi sangat penting,” ujarnya.
Nugraha berharap penandatanganan Nota Kesepahaman antara APEI dan ADIGSI dapat menjadi landasan kolaborasi dalam penguatan kapasitas, peningkatan kesiapan, serta pembangunan ketahanan siber industri pasar modal Indonesia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.