Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Bisa Dapat Suvenir Spesial

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |15:28 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Bisa Dapat Suvenir Spesial
Bayar pajak kendaraan di PRJ. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap PRJ, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Samsat langsung di area pameran agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi memilih antara mengurus administrasi kendaraan atau menikmati waktu bersama keluarga di PRJ. Keduanya dapat dilakukan dalam satu kunjungan.

Sambil berbelanja kebutuhan rumah tangga, menikmati konser musik, mencicipi kuliner favorit, maupun berburu berbagai promo menarik, masyarakat juga dapat menyempatkan diri untuk melunasi pajak kendaraan tahunan.

Konsep pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, efisien, dan nyaman.

Gerai Samsat Hall C1 Siap Melayani

Gerai Samsat yang berada di Hall C1 PRJ hadir dengan pelayanan yang mudah dan nyaman bagi masyarakat.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran untuk:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan;
  2. Pembayaran tunggakan PKB;
  3. Pembayaran PKB dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya gerai pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk apabila hanya ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi persyaratan layanan.

Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga siap membantu memberikan informasi serta memastikan proses pembayaran berlangsung dengan cepat dan tertib.

Pelayanan Publik yang Semakin Dekat

Transformasi pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui layanan digital, tetapi juga dengan menghadirkan layanan langsung di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement