“Keempat, adanya kemudahan operasional. Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan kinerja usahanya. Karena itu, APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,” jelas Siddhi.
Sebagai catatan, untuk menjaga kelancaran masa transisi, APINDO mengingatkan pemerintah, pelaku marketplace, dan seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat sistem keamanan siber guna melindungi kerahasiaan data transaksi masyarakat.
Seluruh pihak juga diharapkan menjaga stabilitas infrastruktur digital serta meningkatkan sosialisasi agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Anggie
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.