JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.
DJP menegaskan bahwa kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.
Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun.
Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.
Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru.
Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
Selain menyasar platform kebugaran Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi bahwa deretan korporasi anyar tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital yang variatif, mulai dari penyedia layanan kebugaran, penyedia konten digital, platform pendidikan, hingga inovasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Perubahan model bisnis masyarakat yang kian dinamis menjadi alasan utama pemerintah memperluas jaring pemungutan PPN PMSE ini.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dikutip dari siaran pers resminya.
Melalui perluasan jaring pengawasan moneter digital ini, DJP mencatatkan performa pengumpulan dana yang sangat impresif.
Hingga data per 31 Mei 2026, akumulasi sebanyak 233 perusahaan PMSE luar negeri telah aktif melakukan pemungutan serta penyetoran dana PPN PMSE ke kas negara Indonesia dengan total nilai fantastis menyentuh Rp40,55 triliun.
Rincian setoran pajak digital tersebut mengalir secara bertahap dari tahun ke tahun, meliputi setoran awal sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2021, merangkak ke angka Rp5,51 triliun pada tahun 2022, serta membukukan Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Tren kenaikan berlanjut dengan setoran Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melejit hingga Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan mengamankan dana segar sebesar Rp4,88 triliun sepanjang periode berjalan tahun 2026.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," pungkas Inge.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.